Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melakukan kegiatan patroli mobile gabungan dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kota Blitar pada hari Selasa (28/7/2020).

Dalam Kegiatan ini, Petugas yang dilibatkan adalah 22 personel dengan rincian Polri 30 personel, TNI 4 personel, dan Pol PP 5 personel.

Kegiatan gabungan ini, merupakan pelaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan penyampaian tentang Perwali (Peraturan Walikota Blitar ) No 47 thn 2020 ttg ketentuan wajib menggunakan masker di tempat terbuka umum wilayah Kota Blitar.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran yakni, Kawasan Kantor KPU Kota Blitar, Kawasan Petokoan Jl Veteran, Kawasan Pertokoan Jl. TGP dan Kawasan Pertokoan Jl Anggrek.

Dari hasil kegiatan patroli pendisiplinan ditemukan warga sudah banyak yang memakai masker. Namun juga masih ditemukan ada yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberi tindakan oleh petugas Sat Pol PP.

Beberapa pelanggar tersebut antara lain, sebanyak 4 orang diberi tindakan penahanan E-KTP dan sebanyak 7 orang diberi tindakan di tempat dengan mengucapkan pancasila dan lagu indonesia raya.


Dengan adanya kegiatan pendisiplinan ini, masyarakat diharapkan memahami Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020, masyarakat harus menggunakan masker di tempat umum. Jika protokol kesehatan dilaksanakan dengan tertib oleh masyarakat, maka sebaran covid-19 akan bisa dikendalikan (*)