Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota Laksanakan operasyi yustisi gabungan di dua café di Kota Blitar pada hari Kamis (22/10/2020) malam dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard, M, Sinambela ,S.H, S.I.K, M.H. dengan sasaran pengunjung dan pelaku usaha. Kekuatan yang dikerahkan dari Polres Blitar Kota 14 personel, TNI Kodim 0808 Blitar 6 personel dan Pol PP Kota Blitar sejumlah 8 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dari hasil kegiatan masih ditemukan pelanggaran kedisiplinan. “Kami menindak berupa teguran tertulis kepada 103 orang dan sanksi tipiring atau denda administrasi kepada 3 orang yaitu 1 pengusaha dan 2 pengunjung,”jelasnya. (*)
Operasi Pekat Dan Cipta Kondisi 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF
Bhabinkamtibmas Desa Jati Sampaikan Himbauan Kepada Warmas Jaga Harkamtibmas Ciptakan Ramadhan Yang Aman dan Nyaman Melalui Giat Jumat Curhat
POLSEK PONGGOK GELAR JUMAT CURHAT BERSAMA PEDAGANG PASAR TRADISIONAL