Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota Laksanakan operasyi yustisi gabungan di dua café di Kota Blitar pada hari Kamis (22/10/2020) malam dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard, M, Sinambela ,S.H, S.I.K, M.H. dengan sasaran pengunjung dan pelaku usaha. Kekuatan yang dikerahkan dari Polres Blitar Kota 14 personel, TNI Kodim 0808 Blitar 6 personel dan Pol PP Kota Blitar sejumlah 8 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dari hasil kegiatan masih ditemukan pelanggaran kedisiplinan. “Kami menindak berupa teguran tertulis kepada 103 orang dan sanksi tipiring atau denda administrasi kepada 3 orang yaitu 1 pengusaha dan 2 pengunjung,”jelasnya. (*)