Blitar, Prokalamtornews – Polres Blitar Kota telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Minggu (11/10/2020) di Jalan Kalimantan depan Pengadilan Negeri Blitar.

Operasi yustisi tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dipimpin oleh pawas AKP Tri Nuartiko SH . Operasi tersebut adalah upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, mnjelaskan bahwa operasi yang melibatkan total 40 personel tersebut telah mendapatkan 22 pelanggaran. “Dari operasi kali ini satgas telah memberikan sanksi teguran sebanyak 20 orang dan denda administrasi kepada 2 orang,”jelasnya. (*)