Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, kodim 0808 kota blitar dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh 3 orang PADAL  di 4 café dan alon-alon Kota Blitar pada Sabtu malam (17/10/2020)

Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Dengan melibatkan total 33 personel. Satgas gabungan menyisir pengunjung dalam upaya penerapan protokol kesehatan.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan hasil kegiatan menunjukkan masih ditemukan warga yg tidak.menerapkan protokol kesehatan. “Total ada 57 pelanggaran, dengan rincian teguran lisan 52 orang, teguran tertulis 3 orang dan denda administrasi 2 orang,”tuturnya. (*)