Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Jumat (9/10/2020) di Simpang 4 Dawuhan jln Sambas Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Kegiatan yang dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar ini adalah tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut total ada 45 pelanggaran/ “Untuk teguran tertulis ada 41 orang dan denda adminitrasi atau tipiring ada 4 orang,”jelasnya. (*)