Tim gabungan TNI dan Polri menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Level IV di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tepatnya pada hari Kamis (26/08)

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Happy menelusuri di BRI Unit Srengat, Kantor Desa Karanggayam, Alfamart Kunir, BRI Unit Kunir, Bank Jatim Unit Srengat, dan Bank Mandiri Srengat yang terletak di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

“Kita hari ini melaksanakan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level IV di 6 titik. Bagi pelanggar prokes kami langsung menindak dengan teguran lisan” tegas Padal Ipda Happy.

Operasi Yutisi Covid-19 dalam rangka PPKM Level IV ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap harinya agar masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam mematuhi anjuran pemerintah akan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid-19. (mda-humas)