Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota Laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Operasi Yustisi penerapan INPRES NO 6 TAHUN 2020 di Wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar pada hari Rabu (7/10/2020).

Dalam operasi tersebut dikerahkan kekuatan 40 personel gabungan Anggota Polres Blitar Kota, Anggota Polsek Nglegok, Koramil Nglegok dan Pol PP Kabupaten Blitar. Sasaran operasi adalah masyarakat atau pengendara yang melintas di depan Taman Gelora Panataran.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dalam operasi tersebut didapati 65 pelanggaran. “Kami memberikan teguran tertulis sebanyak 27 pelanggar, dan teguran lisan sejumlah 38 pelanggar,”jelasnya. (*)