Polres Blitar Kota menindak lanjuti kasus praktik aborsi yang terjadi di kota Blitar. Polisi akan memanggil 3 saksi dalam dugaan kasus praktik aborsi pada 17 Februari 2019 yang dilakukan nenek berusia 80 tahun berinisial N, warga Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH menjelaskan 3 saksi itu diantara dua orang pasutri yang saat pengerebekan berada di lokasi. Sementara itu saksi kedua merupakan ahli kandungan dan Dinas Kesehatan. Ahli kandungan ini untuk melihat kondisi pasien, sedangkan pihak Dinkes akan dimintai keterangan soal prosedur penyelenggaraan aborsi. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada 3 saksi itu. Kondisi N sendiri dalam keadaan lumpuh dan menggunakan kursi roda. Sehingga polisi masih melakukan pengembangan terkait adanya orang lain yang membantu N dalam melakukan dugaan praktik aborsi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka N, mantan bidan di Blitar, diduga melakukan praktik aborsi dirumahnya. Polisi sudah menggeledah rumah N di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar yang diduga menjadi tempat praktik aborsi. AKP Heri menambahkan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, N sedang melayani pasien, namun ketika polisi datang dugaan praktik aborsi itu baru dimulai. Dalam lokasi, polisi juga tidak menemukan janin, hanya menemukan alat medis dan bercak darah di lokasi. Penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara ini terungkap, dan pelaku yang lain dapat segera menyerahkan diri kepada kepolisian terdekat.