BLITAR -Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota dan Sat Polpp Kota Blitar  gelar operasi yustisi terhadap tempat (cafe) hiburan malam yang diduga melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada Rabu (02/02/2022).

Sesuai inmendagri nomor 6 tahun 2022 aturan jam operasional kafe dan tempat hiburan sampai pukul 24.00 WIB.

“Kami gencarkan lagi operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat hiburan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.

AKBP Argowiyono mengatakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus diperketat lagi karena kasus Covid-19 di Indonesia meningkat

Masyarakat diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.

“Termasuk jam operasional di kafe dan tempat hiburan dibatasi sampai pukul 24.00 WIB. Kalau ada lokasi yang masih buka di atas pukul 24.00 WIB kami tertibkan untuk segera tutup,” ujarnya.

Dikatakannya, dari tiga lokasi kafe dan tempat hiburan yang didatangi petugas yaitu Kafe 999, Brilian Kafe dan Markas Kafe Jalan TGP, rata-rata kafe tersebut menjelang pukul 24.00 WIB sudah mulai persiapan tutup.
“Ada satu tempat hiburan yang kami datangi lebih pukul 24.00 WIB masih beroperasi. Kami langsung meminta pengelola untuk segera menutup,” katanya.

Dengan meningkatnya kasus Covid-19 AKBP Argowiyono menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa setiap hari.

“Untuk kita ketahui bersama, bahwa pemerintah saat ini sedang sangat instens untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru virus Omicron. Masyarakat perlu disadarkan, kita akan terus melakukan operasi yustisi ini setiap hari,” pungkasnya