Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksakan Rapat Koordinasi Pengamanan peringatan Idul Adha 1441H pada hari Kamis (30/7/2020). Rapat tersebut juga turut melibatkan instansi terkait di Kota Blitar yaitu Dinas Perhubungan, Pol PP , Kodim dan juga MUI

Kepolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, menjelaskan bahwa rakor ini membahas pelaksanan terkait Edaran Kementrian Agama RI nomor 18 tahun 2020 terkait larangan melaksanakan takbir keliling pada malam takbir. “Takbir hanya boleh dilakukan di mushola dan masjid. Untuk takbir keliling baik jalan kaki maupun menggunakan kendaraan, tidak diperkenankan,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pihaknya akan menyiapkan total 500 personel yang ditempatkan di 11 tiitik pengamanan. “Titik tersebut kami tempatkan di batas kota dan dalam kota. Kami akan melakukan tindakan penghalauan dan mengembalikan warga yang melakukan takbir keliling ke wilayah asalnya,” ungkapnya.

Selain terkait pencegahan takbir keliling, Polres Kota Blitar juga akan melakukan pengamanan di masjid atau mushola tempat penyembelihan hewan kurban. Total terdapat 23 masjid se-Kota Blitar yang akan melaksanakan kurban, yaitu 8 titik di Kecamatan Kepenjen Kidul, 7 titik di Sukorejo dan 8 titik di Sananwetan.

“Kami akan melaksanakan pengamanan salat idul adha dan pemotongan hewan kurban di beberapa masjid/mushola. Dalam pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan pembagian daging harus diantar. Tidak boleh ada antrian,” jelasKapolres (*)