BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Sabtu (21/08).

Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 WIB itu dipimpin Padal Iptu Sumarno menelusuri di beberapa tempat yang ada di Kota Blitar yaitu Pasar Pon, Pertokoa Jalan Merdeka, Pasar Legi, dan depan Kebonrojo.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan TNI maupun dari Satpol PP dengan menyusuri di 4 titik Wilayah Kota Blitar,” kata Padal Iptu Sumarno.

Iptu Sumarno mengatakan, sebanyak 13 pesonel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam operasi yustisi pagi ini.

Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, Dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan secara persuasif humanis pada masyarakat dan juga membagikan masker gratis,” tambah Iptu Sumarno.

Meski mengedepankan langkah persusif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Hari ini kita menemukan ada 23 warga yang melanggar prokes dan kami berikan teguran secara lisan. Serta kami juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 20 buah,” tambahnya.

Dia juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota bisa dikendalikan. (mda-humas)