Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi 2020 Pencegahan Covid 19 di Kawasan jati malang jl ir soekarno, kamis (12/11/2020). operasi yustisi ini dilakukan karena masih ada potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran protokol kesehatan diberlakukan.

Operasi Yustisi melibatkan anggota Tni ,Polri, Satpol PP Kota Blitar,  berhasil menjaring pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dalam operasi yang di gelar bersama petugas lainya masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker.

AKP Endang saat memimpin operasi yustisi menjelaskan ,setiap pelanggar akan  dikenakan sangsi baik tipiring (tindak pidana ringan) ,sangsi ditempat lainnya . diharapkan semua warga, mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi serupa akan terus dilakukan dengan lokasi berbeda menyebar di semua wilayah Blitar.

Operasi Yustisi Pendisiplinan Wajib Pakai Masker bertujuan untuk penegakkan hukum serta meningkatkan disiplin terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Wajib Pakai Masker memberikan himbauan dan teguran yang bersifat ringan serta sanksi sosial maupun moral bagi pelanggar yang tidak menggunakan/memakai masker.

Ketika ditemukan saat Operasi Yustisi ada sebagian masyarakat baik saat berada ditempat keramaian, saat mengendari sepeda motor dan mobil belum menggunakan masker. Petugas mengingatkan untuk menggunakan masker, jika mereka tidak memliki masker maka petugas Operasi Yustisi memberikan dan atau memasangkan masker kepada mereka yang melanggar protokoler kesehatan.

Kesadaran masyarakat untuk memahami, taat terhadap anjuran pemerintah sangat diharapkan, dalam upaya mencegah bersama penyebaran pandemi wabah virus corona disease 2020 (Covid-19) khususnya di wilayah Kota Blitar.