Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama Instansi Gabungan menggelar operasi Yustisi covid-19 di Depan SDK Santa Maria Jl Sudanco Supriyadi Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar Pada Hari Selasa (22/9/2020).

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh Padal Tim II Gakkum dan tim l, dalam upaya mencegah,menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, dari hasil operasi yustisi telah ditindak 15 orang dengan teguran, sita KTP 4 orang, denda administrasi 4 orang sidang di tempat dan 1 orang sidang tunda. “Kepada mereka yang melanggar, Satgas pembinaan dan pendisiplinan memberikan edukasi terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai,”jelasnya. (*)