Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota menggelar Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan  Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 di jalan Tanjung (depan kafe colonial) Kota Blitar pada hari Rabu (23/9/2020)

Operasi yustisi kali ini, merupakan personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh pawas IPTU SURYADI SH  dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Total personel yang terlibat 45 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad, mengatakan masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, atau memakai masker tetapi kurang tepat cara pemakaiannya atau membawa masker tetapi tidak dipakai. “Dari operasi ini, kami mendapati 8 orang diberikan teguran, dan denda administrasi 9 orang,” ungkapnya. (*)