Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers setelah satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk komplotan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di salah satu hotel di kota Blitar pada Kamis pagi tanggal 07 November 2019.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si yang didampingi Kabag Ops Kompol M. Hari Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH, Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 08 November 2019 didepan ruang media center menjelaskan, komplotan pria itu terdiri dari lima pelaku. Kelima pelaku yang ditangkap itu diantaranya SH, AJ, AD, MR keempatnya mengaku berasal dari Kalimantan dan satu pelaku berinisial RF asal Jakarta. Semua ditangkap di wilayah Yogyakarta. Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Mapolres Blitar Kota.

Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah korban berinisial H, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Wilis Kota Blitar melapor pada Kamis siang kemarin. Begitu menerima laporan dari korban, polisi memburu keberadaan pelaku. Polisi mendapatkan ciri-ciri para pelaku dari rekaman CCTV hotel. Dalam melakukan aksinya, mereka berbagi tugas untuk bisa mengelabui dan mengambil uang korban senilai Rp. 700 juta. Saat ini kelima orang pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima pelaku diantaranya uang senilai Rp. 350 juta, tumpukan kertas HVS putih serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku untuk ritual dalam mengelabui korban.

Adewira menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP sub pasal 378 yang diancam dengan hukuman kurang dari lima tahun penjara.