Polisi menangkap pasangan suami istri SQ dan EW. Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor di gudang pakan ternak di desa Ringinanom kecamatan Udanawu kabupaten Blitar. Saat ditangkap, EW tengah berbadan dua.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH. MH saat Konferensi Pers hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 di Mapolres Blitar Kota menjelaskan Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, SQ Warga desa Kebonduren kecamatan Ponggok kabupaten Blitar perannya sebagai eksekutor. Sedangkan EW warga desa Susuhbango kecamatan Ringinrejo kabupaten Kediri bertugas mengantar dan mengawasi SQ suaminya saat sedang beraksi. Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol AG 2247 QK milik Sutarji warga kecamatan Ponggok kabupaten Blitar. kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Ada saksi yang melihat sepeda motor korban dikendarai kedua pelaku. Setelah mendapat ciri ciri kedua pelaku, polisi segera melakukan penangkapan.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terbukti sengaja dilakukan oleh pasutri ini. Sehingga polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal yang dikenakan untuk keduanya disesuaikan dengan perbuatannya. Saat ini keduanya masih ditahan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.