Tukang becak di Kota Blitar ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Blitar Kota. Sebut saja BS warga Jalan Candi Surawana, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari tangan BS yang biasa mangkal di parkiran wisata Makam Bung Karno Kota ini, polisi mengamankan satu plastik klip sabu seberat 0,33 gram.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Imron, SH, MHum dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat Konferensi Pers hari Senin tanggal 13 Januari 2020 mengatakan tersangka mengaku awalnya ditawari temannya untuk menjadi kurir sabu. Dari sampingannya menjadi kurir itu dia diberi imbalan sekitar Rp 50 ribu. Tak jarang, BS juga ikut mencicipi sabu dengan alasan untuk menambah stamina selama bekerja jadi tukang becak. BS mengatakan dia membeli barang haram itu dari AS alias Embek warga Jalan Kalasan Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas mencari keberadaan Embek tapi tidak ditemukan.

Kapolres Leonard menambahkan kasus ini kami kembangkan terus dari BS, pengembangannya berakhir sampai peredaran dari Lapas. Jadi pelaku-pelaku ini memesan, kemudian bandar yang di Lapas mengirimkan kurir, kemudian diranjau. Polisi kemudian menjebak Embek dengan menggunakan handphone milik BS. Petugas berpura-pura memesan barang (paket sabu) kepada Embek. Embek pun masuk jebakan dan berhasil diamankan saat mengantarkan sabu dengan barang bukti 5 kantong plastik klip sabu dengan berat antara 0,30 hingga 0,34 gram per klip.

Dari pengembangan kasus ini sat narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan empat pelaku. Kini semua pelaku sudah ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses hukum lebih lanjut.