Kasus pencurian dengan modus mengalihkan perhatian korban berhasil diungkap Polres Blitar Kota. Dua pelaku pencuri lintas kota akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Namun dua lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas. Keempat pelaku pencurian dengan pemberatan itu telah melakukan aksinya di sejumlah tempat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian dengan modus mengelabuhi korban itu tak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun juga di kota-kota lain.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM dan Kasubbag Humas Iptu Achmad Rochan, SH dalam konferensi pers yang digelar hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MS warga Kertosono Nganjuk dan EW warga Sawahan Surabaya. Aksi pencurian dilakukan di toko bangunan jalan kampar Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan toko di Dusun Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Polisi sudah mengantongi data dua pelaku lainnya. Saat ini mereka masih dalam pengejaran oleh petugas.

Leonard menambahkan modus keempat pelaku adalah dengan mengelabuhi korban. Sedangkan sasaran aksinya adalah toko, dengan mengambil uang dan barang berharga lainnya yang bernilai. Awalnya dua pelaku masuk ke toko dan langsung menuju meja kasir untuk bertanya-tanya. Kemudian dua lain datang dan ikut masuk ke toko berpura-pura membeli dengan tujuan mengalihkan perhatian korbannya. Setelah korban berhasil dialihkan perhatiannya, dua pelaku mengambil uang maupun barang berharga lainnya dimeja kasir. Usai aksinya berhasil, pelaku dengan bergantian keluar dari toko tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat. Seprerti di Rejotangan Tulungagung dan Garum Kabupaten Blitar. Namun pihaknya meyakini masih banyak tempat lain yang menjadi korban aksi pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.