Polres Blitar Kota hari ini menggelar Konferensi Pers yang telah ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang meresahkan masyarakat. Maulana M. Umur 20 tahun residivis sekaligus spesialis jambret yang juga warga Jalan Kerantil Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, tidak berkutik saat petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menangkapnya di rumahnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si dalam Konferensi Pers

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH dan Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH saat konferensi pers kasus ini di hadapan awak media hari Selasa tanggal 02 April 2019 menjelaskan Maulana ditangkap polisi kemarin hari Jum’at tanggal 29 Maret 2019. Dia ditangkap setelah menjambret sejumlah barang milik Sunaryati di Jalan Pattimura, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atau tepatnya di utara lapangan kelurahan Bendogerit.

Disebutkan aksinya tersebut pada Senin tanggal 04 Maret 2019 sekitar pukul 20.10 Wib, Sunaryati seusai berobat di tempat praktik dokter di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, mengendarai sepeda motornya sendirian pulang ke rumahnya. Sesampai di Jalan Pattimura, Sunaryati mendapati seseorang yang tak lain ialah Maulana  bersama Freluce yang ternyata membuntutinya dari tempat berobat. Mereka seketika mendekatinya dan langsung menarik tas  yang dibawanya di silang badannya hingga tali tas putus dan dibawa kabur. Maulana beraksi tidak sendirian. Dia melakukan aksi jambret itu dibantu Freluce, warga Jalan Majapahit Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, rekan kerjanya sebagai  juru parkir.

Kapolres Adewira menambahkan Ibu ini sempat mengalami luka-luka, sehingga beberapa waktu lalu baru melapor ke polisi. Kemudian satreskrim berhasil menangkap pelaku dan saat ditangkap ditemukan barang bukti yang mengarah pada penjambretan tersebut.

Dari hasil penangkapan polisi di rumah Maulana, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat. Satu buah handphone merk Oppo A37 warna putih,dosbok hp merk oppo A37, satu buah celana jeans warna biru, satu buah topi warna hitam kecoklatan dan satu buah kaus warna abu-abu.

terhadap kedua pelaku ini, akan dilakukan penyidikan. Perbuatan yang telah dilancarkan kedua pelaku itu adalah pencurian dengan kekerasan atau menjambret dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun pungkas Adewira menutup Konferensi Pers.