Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua penjambret yang meresahkan masyarakat. Satu pelaku diketahui merupakan residivis pembunuhan yang baru bebas. Keduanya warga Jalan Krantil, Kelurahan Sukorejo Kota Blitar. Masing-masing bernama Wwn dan Wky. Dari interograsi polisi diketahui Wwn adalah pelaku pembunuhan yang keluar penjara pada tahun 2014. Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si mengatakan diwilayah hukum Polres Blitar Kota aksi penjambretan sudah dilakukan sebanyak lima kali. Wky berperan sebagai pembonceng yang memepet korban, sementara Wwn merampas harta benda korban yang rata-rata wanita. Aksi kedua pelaku ini bahkan viral di jejaring sosial Facebook, setelah para korban membagikan ciri-ciri pelaku yang selalu menggunakan motor Yamaha Vixion warna biru. “Pelaku berhasil diringkus satreskrim Polres Blitar Kota saat beraksi di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Tanggung Kota Blitar,” ucap Adewira dalam konferensi pers yang digelar hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018. Kedua pelaku ditangkap petugas setelah menjambret korban Siti Aminatun (58) warga Jalan Sawunggaling RT 03 RW 01 Kelurahan Tanggung Kota Blitar yang waktu itu sedang mengendarai sepeda di dekat rumahnya. korban berteriak meminta tolong sambil menjelaskan ciri-ciri pelaku yang saat itu menggunakan motor warna biru dan memakai pakaian hitam. Warga di sekitar TKP langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terekam CCTV di sekitar area Makam Bung Karno Kota Blitar. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.