Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan

Polres Blitar Kota merilis kasus pencabulan terhadap gadis yang mengalami keterbelakangan mental pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018. Skwto umur 56 tahun harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Duda asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, ini tega mencabuli MPS umur 21 tahun gadis yang mengalami keterbelakangan mental yang masih tetangganya sendiri.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH dan Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan korban mengalami keterbelakangan mental sejak kecil. Aksi pencabulan pelaku terbongkar pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, Ketika itu pelaku bermain ke rumah orangtua korban. Korban berada di rumah sendirian. Kedua orang tua korban sedang shalat maghrib berjamah di masjid di desanya.

Pelaku sudah akrab dengan orang tua korban. Pelaku biasa bermain ke rumah orang tua korban dan sering memberi uang ke korban. Pelaku dan orang tua korban sudah akrab. Mengetahui korban di rumah sendiri, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku meminta korban melayani nafsunya. Pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan hendak mencabuli korban di kamar mandi.

Tapi apes, saat pelaku sedang berduaan dengan korban di kamar mandi, orangtua korban pulang dari masjid. Orang tua korban curiga melihat kondisi rumah sepi. Lalu, ibu korban memeriksa ruangan di rumahnya. Ibu korban kaget melihat pelaku berada di kamar mandi dengan anaknya dalam kondisi setengah telanjang. Orangtua korban tidak terima lalu melapor ke kami. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku

Skwto mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi. Dia mengaku sudah dua kali ini mencabuli korban. Aksi pencabulan dilakukan di rumah korban. Pelaku tahu korban sering sendirian di rumah. Apalagi menjelang salat magrib, korban selalu ditinggal sendirian di rumah. Kedua orangtua korban ikut salat magrib jamaah di masjid.

Dalam pemeriksaan, Skwto mengaku baru dua kali ini (mencabuli korban), saya nafsu dengan korban. Saat melakukan aksinya, Sukarwoto mengaku tidak memaksa korban. Dia hanya mengiming-imingi uang ke korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.