Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers dalam kasus jual belikan handak atau obat petasan. Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap penjual bubuk mercon atau petasan di wilayahnya. Polisi membekuk AS umur 30 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang diduga sebagai penjual bubuk mercon pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019 pukul 13.00 Wib.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH dan Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan pelaku ini sebenarnya sudah menjadi target saat operasi Pekat. Tapi baru tertangkap setelah operasi Pekat. Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Polisi mendapat info pelaku memperjual belikan obat petasan di rumah. Polisi segera menggeledah rumah pelaku. Dalam penggeledahan, Polisi menemukan bubuk petasan yang dikemas dalam 5 kantong plastik seberat lebih kurang 5 kilogram yang dikemas dalam plastik bening berisi bubuk petasan. Satu plastik berisi sekitar 1 kilogram bubuk petasan.

Kapolres Adewira menambahkan AS menyangkal bubuk petasan itu miliknya. Dia mengaku bubuk petasan itu milik temannya waktu di pondok pesantren berinisial, M. Dia hanya dititipi M untuk menyimpankan bubuk petasan itu.

Anehnya, saat ditanya berapa harga bubuk petasan, AS tahu secara detail. Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp 230.000 per kilogram.

Awalnya, jumlah bubuk petasan yang disimpan di rumahnya seberat 7 kilogram. Yang 2 kilo sudah diambil, tidak tahu untuk apa. Menurut pengakuan AS, sebenarnya dia tahu barang yang saya simpan ini bubuk petasan. Niatnya menolong teman.