Polres Blitar Kota laksanakan giat cipta kondisi di malam minggu. Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ini untuk menjaga keamanan diwilayah hukum Polres Blitar Kota tetap kondusif. Har Sabtu tanggal 29 Februari 2020 Polres Blitar Kota laksanakan giat razia cafe, tempat hiburan maupun hotel yang dipimpin Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, SH dan Kabag Ops Kompol M. Hari Sutrisno. Dari hasil giat Polisi menyita 78 botol minuman keras atau miras tanpa izin edar, dalam razia tempat hiburan malam di Blitar.

Waka Polres Blitar Kota Kompol Nurhalim, SH saat dikonfirmasi mengatakan pada Sabtu 29 Februari 2020 semalam polisi mendatangi 7 tempat karaoke dan cafe di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 7 tempat karaoke dan cafe yang didatangi berada di wilayah Kota Blitar, Kecamatan Sanan Kulon dan di Nglegok Kabupaten Blitar.

Dari razia tempat hiburan malam ini, polisi menyita 78 botol minuman keras atau miras yang dijual tanpa izin. Polisi juga memeriksa izin peredaran minuman keras yang dijual di sejumlah tempat karaoke dan cafe tersebut.

Kompol Nurhalim menambahkan petugas dari Polres Blitar Kota juga memeriksa identitas dan barang bawaan para pengunjung tempat karaoke dan cafe tersebut, juga ada yang ditest urin namun hasilnya negatif.

Menurut Nurhalim, razia tempat hiburan dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Selain itu, juga untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak.