Polres Blitar Kota gelar acara Expo Barang Bukti untuk mengembalikan barang bukti sepeda kepada pemiliknya yang pernah menjadi korban kejahatan hari Selasa tanggal 24 September 2019. Salah satu pemilik kendaraan, Sutrismiatun mengaku lega setelah mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota. Sepeda motor milik ibu rumah tanggal asal Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, itu hilang dicuri maling pada awal September 2019.

Menurut keterangan Sutrismiatun, motornya diparkir di depan rumah dan hilang dicuri orang. Sekarang motornya sudah ketemu dan dikembalikan lagi ke dirinya oleh polisi.

Dalam acara Expo Barang Bukti ini, polisi mengembalikan sejumlah barang bukti sepeda motor yang menjadi korban kejahatan ke pemiliknya. Pemilik bisa mengambil sepeda motornya secara gratis di Polres Blitar Kota. Total ada 35 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan di wilayah Polres Blitar Kota yang dikembalikan ke pemiliknya. Sejumlah sepeda motor itu, 11 unit merupakan barang bukti dari Satlantas dan 24 unit barang bukti dari Satreskrim.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Nurhalim, SH yang didampingi Kasat reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH, Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko dan Kbo sat Lantas Iptu Nanik mengatakan hari ini, seluruh Polres di Jatim menggelar gebyar Expo Barang Bukti. Ada 35 unit sepeda motor yang akan kami kembalikan ke pemiliknya dalam acara itu. Dengan syarat untuk mengambil barang bukti, pemilik harus membawa bukti identitas dan dokumen kepemilikan sepeda motornya.

Kompol Nurhalim menambahkan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan bisa mengecek sepeda motornya di Polres Blitar Kota. Nanti juga disediakan servis gratis kepada para pemilik yang mengambil sepeda motornya di acara Expo Barang Bukti.