BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Kamis (16/09).

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Samsul menelusuri di enam tempat yang ada di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota tepatnya di Kecamatan Srengat diantaranya yaitu warkop tikungan Togogan Srengat, soto ayam lamongan Srengat, Bank BRI Kunir, Kantor Desa Kolomayan, Bank BRI Srengat dan pasar Srengat.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi serentak yang dilaksanakan oleh gabungan TNI maupun dari Satpol PP. Untuk Polres Blitar Kota sendiri hari ini menyusuri di enam titik Wilayah Hukum Polres Blitar Kota tepatnya di Kecamatan Srengat,” kata Padal Ipda Samsul.

Para personel Polsek Jajaran Polres Blitar Kota juga melaksanakan operasi yustisi yang dilaksanakan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dari kegiatan operasi Yustisi secara serentak oleh Polsek Jajaran Polres Blitar Kota, Ipda Samsul mengatakan bahwa sebanyak 58 orang dikenakan tipiring dan 2.157 orang diberikan teguran lisan.

Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan secara persuasif humanis pada masyarakat dan juga membagikan masker gratis,” tambah Ipda Samsul.

Meski mengedepankan langkah persusif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan 6M, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Hari ini kita serentak melaksanakan operasi yustisi dan ditemukan sekitar 2000 orang yang melanggar protokol kesehatan dan sudah kami beri teguran secara lisan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota bisa dikendalikan. (mda-humas)