Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus penipuan berkedok calo pengurusan SIM.

Polisi menangkap satu tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok calo pengurusan SIM.

Tersangka, yaitu, Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Tersangka menjanjikan bisa mengurus SIM dengan proses cepat tanpa tes kepada para korban yang ujung-ujungnya menipu. Sejauh ini, baru ada dua korban melaporkan kasus penipuan pengurusan SIM yang dilakukan Wiwit.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH, SIK, MSi yang diwakili Wakapolres Kompol Eusebia mengatakan, kami merilis kasus penipuan bermodus sebagai calo pengurusan SIM dengan tersangka Wiwit alias Andri alias Widodo, Jum’at (4/3/2022). Tersangka tidak dihadirkan dalam rilis karena sedang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Kompol Eusebia menambahkan, kasus penipuan berkedok sebagai calo pengurusan SIM terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada beberapa orang yang menjadi korban penipuan calo SIM yang dilakukan tersangka.

“Kami menangkap pelaku saat sedang beraksi di depan Polres Blitar Kota,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka berpura-pura sebagai biro jasa yang bisa menguruskan SIM baru maupun perpanjangan dengan proses cepat tanpa tes kepada korban.

Biasanya, tersangka mencari korban dari warung ke warung.

“Kami menyita barang bukti berupa KTP, SIM, uang tunai, dan sepeda motor. Sementara baru ada dua korban yang melapor. Kami perkirakan masih ada korban lainnya,” ujarnya.