BLITAR – Polres Blitar Kota mendirikan Posko Gabungan dalam rangka kesiapan PPKM Darurat di Kota Blitar.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Aturan PPKM Darurat yaitu belajar daring, pasar dibatasi, mal ditutup, kegiatan konstruksi beroperasi, tempat ibadah ditutup, kegiatan sosial ditutup, transportasi umum dibatasi, resepsi pernikahan dibatasi, dan juga wajib pakai masker.

Polres Blitar Kota mendirikan pos pantau di tiga pintu utama masuk Kota Blitar yaitu kawasan PIPP, Stasiun Kota Blitar, dan juga Terminal Kota Blitar.

“Pos pantau ini untuk pengawasan masyarakat yang datang di Kota Blitar. Kami akan melakukan tes swab antigen dan pemeriksaan sertifikat vaksin terhadap orang yang datang di tiga lokasi itu” tegas Kapolres Blitar Kota.
Selain itu AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.IK., M.Si. juga menggencarkan operasi yustisi di tempat keramaian untuk mengurangi bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Blitar.
Seperti yang diketahui bahwa Kota Blitar masuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.