Blitar, Priklamatornews – Polres Blitar Kota bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Selasa (15/9/2020) di Jl. Merdeka Kec. Kepanjen kidul Kota Blitar ( Selatan Alon-alon Kota Blitar ). Selain Polri, instansi yang terlibat dalam Operasi Yustisi adalah Pol PP Kota Bliotar, Kosim 0808 Blitar, Dishub Kota Blitar, beserta Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa  kegiatan tersebut di laksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang di lakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker. “Pada hari kedua sudah melaksanakan dengan pola sidang di tempat, dari pengadilan langsung melakukan eksekusi pelanggaran penggunaan masker,” jelasnya.

Menurut Kapolres bagi setiap pelanggaran sudah ada sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda. “Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker,” terangnya.

Dari kegiatan tersebut, ditemukan terdapat 16 pelanggaran Protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker yang selanjutnya di berikan Sanksi administrasi berupa Penyitaan KTP,  teguran tertulis dan Pembayaran denda dengan mekanisme sidang di tempat yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan Negeri Blitar dengan besaran denda Rp. 20.000.(*)