Polres Blitar Kota – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus Curanmor. Pada hari Selasa 19 Desember 2017, Polres Blitar Kota melaksanakan Press Release di halaman Mapolres pada pukul 12.30 WIB oleh Kapolres Blitar Kota AKBP. Adewira Negara Siregar S.I.K, M.Si dan Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP. Heri Sugiono.

Kapolres menunjukkan barang bukti

Polisi berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan dari korban yang merupakan siswa salah satu SMA di Blitar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 3 tersangka yakni MB laki-laki 35 tahun, MM laki-laki 22 tahun, NA laki-laki 31 tahun ketiganya merupakan warga Pasuruan dan satu tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas kini masih dalam proses pencarian.

Dengan modus operandi tersangka melakukan aksinya di sekolah, dengan cara menyamar sebagai murid,dan tamu guru di sekolah sasaran. Setelah mendapat sepeda motor sasaran, ketika dirasa kondisi aman pelaku merusak kunci kendaraan dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 3 kendaraan bermotor hasil kejahatan,1 kendaraan bermotor sebagai alat transportasi tersangka, dan 1 buah kunci T sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolres saat menyai tersangka

Kronologi penangkapan, saat penyidik mendapat informasi bahwa ada kendaraan yang diparkir di wilayah Blitar Kota dalam keadaan mencurigakan. Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil menangkap 2 orang oknum yang mengambil motor tersebut di parkiran, keduanya langsung di bawa ke Mapolres.

Kapolres saat diwawancarai oleh wartawan

“Petugas akan menindak tegas pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dan akan mengembangkan kasus ini” Ujar Kapolres Blitar Kota.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.