BLITAR KOTA – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (18/10/2021). Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si didampingi oleh Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasihumas memaparkan dengan jelas kronologi ketiga kasus curanmor tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan menjelaskan, kasus yang pertama dengan tersangka yang bernama Bima alias Mat Kopler adalah warga Kota Malang. Tersangka berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik warga kelurahan Kepanjenlor Kecamtan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Dengan modus dijanjikan akan dinikahi, tersangka sempat menginap satu malam di rumah korban dan pagi harinya tersangka membawa kabur kendaraan honda CRF Nopol AG-4169-NA warna hitam dan dompet berisi STNK kendaraan tersebut berikut uang senilai enam ratus ribu rupiah.

Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada tanggal 25 September 2021 di Probolinggo saat hendak melaksanakan pernikahan siri.

Untuk kasus yang kedua, dengan tersangka bernama Ropi’i alias Dableh dan Aripin alias Ipin yang keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Dalam aksinya kedua korban berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol : AG 5369 Q  warna putih milik warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Modus yang digunakan kedua tersangka yaitu berkeliling mencari target sasaran dengan menggunakan mobil merk Toyota Avanza warna putih No. Pol N 1871 SJ. Kemudian saat tersangka melihat kendaraan milik korban yang terparkir di toko mebel Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci T.

Berdasarkan laporan, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor honda beat milik korban yang diambil pelaku di daerah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka R adalah seorang residivis dengan perkara yang sama (curanmor) dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 3 kali,” terang Kapolres Blitar Kota.

Untuk kasus yang terakhir, Polres Blitar Kota berhasil mengamankan tersangka Dian alias Sredek warga Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, yang telah terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol AG 6313 IU milik warga lingkungan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam rumah saat rumah dalam keadaan kosong.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian, unit Reskrim Polsek Srengat berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata penjual angkringan yang sehari-hari berjualan di depan rumah korban. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku juga telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain.

Dari ketiga kasus tersebut, untuk kasus yang pertama tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sementara, untuk kasus yang kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus yang ketiga, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP  dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini keempat tersangka diamankan di Mapolres Blitar Kota beserta barang bukti satu buah mobil, empat buah sepeda motor, dua buah handphone, satu buah jaket, satu buah celana panjang, dan uang tunai senilai enam ratus ribu rupiah. (mda-humas)