Tindak kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat namun juga karena ada kesempatan, DEW warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan anggota Satreskrim Polres Blitar Kota lantaran mencuri sepeda motor milik Dwi Rosidah warga Desa Bendo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH melalui Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Ipda Achmad Wahyu mengatakan DEW diamankan setelah melakukan pencurian sepedah motor Nopol AG 5878 BC milik korban pada Selasa 4 Februari 2020 lalu. Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan bersama barang buktinya. Dia melakukan pencurian saat korban bekerja di warung bakso daerah Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon.

Ipda Wahyu menambahkan pelaku beraksi tidak hanya di wilayah Blitar melainkan juga beraksi di wilayah Magetan. Polres Magetan mengkonfirmasi Polres Blitar Kota bahwa sepeda motor milik warga Blitar yang dicuri pelaku ada di wilayah mereka. Setelah itu, petugas Polres Blitar Kota mendatangi dan benar pelaku yang merupakan DPO Polres Blitar Kota.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.