Polres Blitar Kota berhasil menangkap YF, laki laki umur 25 tahun warga Jalan Bogowonto Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 yang merupakan pelaku penggelapan mobil kepada 2 korban, Rizqi Mahendra, laki laki umur 31 tahun warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dan Sumari, laki laki umur 47 tahun warga Dusun Doko RT 01/ RW 04 Desa Doko Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono SH. MH

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH menjelaskan pada pemanggilan pertama dan kedua YF tidak memenuhi panggilan, sehingga polisi menjemput paksa YF di rumahnya. Namun saat diadakan penjemputan paksa, YF tidak berada di rumah dan setelah dilakukan penyelidikan, YF diketahui sedang berada di Surabaya. Kemudian anggota Satreskrim Polres Blitar Kota menemukan keberadaan YF. YF ditangkap di sebuah apartemen yang ada di Surabaya saat sedang bersama kekasihnya. Saat ini status YF sudah ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka.

AKP Heri menambahkan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua namun terduga pelaku tidak hadir memenuhi pemanggilan itu. YF dilaporkan ke polisi dari 2 korban dengan kasus yang sama, penipuan jual beli mobil. Pertama YF dilaporkan pada tanggal 4 Januari 2019 lalu, kemudian pada tanggal 14 Januari 2019, YF kembali dilaporkan ke polisi dari Sumari warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar karena membawa kabur mobil Grand livina miliknya. Saat ini barang bukti kendaraan telah diamankan di Polres Blitar Kota.