Blitar, Proklamatornews – Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 11 pengedar sabu-sabu dan pil dobel L selama dua pekan ini. Satnarkoba menyita barang bukti berupa sabu-sabu 28 paket dengan total 57,7 gram, 77.000 butir pil dobel L, ponsel, dan uang tunai.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat jumpa pers pada hari  Jumat (28/8/2020) mengatakan dari sejumlah kasus yang diungkap itu ada satu kasus yang lumayan besar. Satu kasus itu merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kota dan kabupaten dengan melibatkan bandar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Menurutnya, dari sejumlah tersangka yang ditangkap sebagian merupakan residivis. Sebagian merupakan residivis kasus narkoba dan sebagian lagi residivis kasus pencurian. “Beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian,” katanya. (*)