Blitar, Proklamatornews – Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 11 pengedar sabu-sabu dan pil dobel L selama dua pekan ini. Satnarkoba menyita barang bukti berupa sabu-sabu 28 paket dengan total 57,7 gram, 77.000 butir pil dobel L, ponsel, dan uang tunai.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat jumpa pers pada hari Jumat (28/8/2020) mengatakan dari sejumlah kasus yang diungkap itu ada satu kasus yang lumayan besar. Satu kasus itu merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kota dan kabupaten dengan melibatkan bandar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Menurutnya, dari sejumlah tersangka yang ditangkap sebagian merupakan residivis. Sebagian merupakan residivis kasus narkoba dan sebagian lagi residivis kasus pencurian. “Beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian,” katanya. (*)
Gelar Patroli Rutin Blue Light, Tim Patroli Polsek Udanawu Pastikan Situasi Kamtibmas Area Jalan Raya Kediri-Blitar Aman Kondusif
Polsek Udanawu Gencar Laksanakan Patroli Pemukiman Warga, Upaya Cegah Aksi Pelaku Kejahatan di Malam Hari
Rutin Gelar Pengaturan Pagi, Polsek Udanawu Bantu Masyarakat Memulai Aktivitas Dengan Aman dan Nyaman
Gelar Patroli Rutin Area Objek Vital, Anggota Polsek Udanawu Pastikan Keamanan Lingkungan Area Perbankan