Blitar, Proklamatornews – Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap tujuh pengedar narkoba selama dua pekan terakhir. Keberhasilan mengungkap lima kasus narkoba ini disampaikann dalan konfrensi pers pada hari Selasa (6/10/2020) di Mako Polres Blitar Kota.

Dari para pelaku, Satnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3,18 gram sabu-sabu, 5,49 gram ganja, 966 butir pil dobel L, dan 213 butir pil Riklona Clonazepam.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Suryadi mengatakan, untuk kasus psikotropika pil Riklona tersebut adalah baru kali pertama diungkap. “Ini sejenis pil penenang, tapi informasinya efeknya lebih dari sabu-sabu,” katanya.

Pengungkapan kasus pil Riklona itu berawal dari penangkapan Haris Junaidi, warga Kras, Kabupaten Kediri dan Sugianto, warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar.(*)