Pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran kelonggaran dalam pemakaian masker. Masyarakat yang sedang beraktivitas di ruang terbuka diizinkan untuk tidak memakai masker. Namun, penggunaan masker wajib diterapkan ketika kita berada di ruangan tertutup dan saat menggunakan transportasi umum.

Untuk itu petugas dari Polsek Udanawu melaksanakan patroli sambil melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di ruangan tertutup, tempat perbelanjaan yang tertutup yang ada di Udanawu. Rabu, 25 Mei 2022.

Saat berpatroli petugas telah mendapati warga masyarakat yang sedang berbelanja di Alfamart Udanawu, petugas langsung menghampiri dan langsung memberikan masker secara gratis atau cuma cuma, hal ini di laksanakan sesuai dengan anjuran dari pemerintah, bahwa di tempat ruang tertutup dan banyak orang harus memakai masker untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Tak bosan bosannya anggota Polsek Udanawu saat berpatroli memberikan himbauan kepada karyawan tempat tempat perbelanjaan maupun pengunjung perbelanjaan agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran atau tertularnya virus Corona.

Saat ditemui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos., mengatakan bahwa “Sekarang ini untuk penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah menurun akan tetapi kita semua tidak boleh lengah dan tetap waspada. Jadikan protokol kesehatan itu adalah suatu kebiasaan yang harus dilakukan setiap saat beraktivitas diluar rumah demi keselamatan kita bersama.

Terkait kelonggaran yang di berikan pemerintah dalam pemakaian atau penggunaan masker Kapolsek Udanawu menambahkan “Jika kita berada di dalam ruangan dan sedang menggunakan transportasi umum, agar tetap menggunakan masker. Untuk Kelompok lansia, penderita komorbid juga menggunakan masker.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami sakit dan bergejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah. “Pungkas Kapolsek”.