Dari pengungkapan tersebut, telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat.
Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.
“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.
Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.
“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.
Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.
Sedangkan migor yang diamankan ada beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.
Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (**19/hms)
Polda Jatim “Dikepung” Prajurit TNI AL dari berbagai Kesatuan di Jatim pada 1 Juli 2022
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolda Jatim Beri Ucapan Selamat Kepada 477 Personel Yang Naik Pangkat
Tergabung dalam Regu Bima, Kapolda Jatim Ikuti Sepeda Beregu Presisi Khatulistiwa
TOKO EMAS RAWAN KRIMINALITAS POLSEK KEPANJENKIDUL SAMBANG DNA PATROLI DIALOGIS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS