Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus perjudian toto gelap atau togel yang dilakukan JR alias Jemprong warga Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen kidul Kota Blitar yang berhasil ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2018 lalu dirumahnya, setelah ketahuan melakukan perjudian toto gelap atau togel.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan, dalam kasus ini polisi menduga Jemprong tidak melakukannya sendiri, namun masih ada pelaku lain yang diduga juga terlibat melakukan perjudian togel ini namun belum tertangkap. Karena itu polisi masih akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus perjudian togel ini. penangkapan Jemprong ini berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat sekitar lokasi kejadian, apabila di wilayah ini ada seorang pelaku perjudian jenis togel yang berjualan nomer togel. Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar terdapat perjudian togel di wilayah itu. Kemudian pada Senin sore petugas melakukan penangkapan terhadap Jemprong. Selanjutnya Jemprong di bawa ke Polsek Kepanjen kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. dari tangan Jemprong petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan titipan nomor togel dan uang sebesar Rp. 171.000.