Pada hari Jum’at ( 10/09/2021 ) pukul 11.00 Wib, telah dilaksanakan pengamanan pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19 di tempat pemakaman umum desa Ringinanom Kec. Udanawu Kab. Blitar.

Sebelumnya pasien Covid-19 mendapatkan perawatan di ruang Isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Srengat karena mengalami keluhan demam, batuk dan sesak nafas dengan hasil diagnosa Terkonfirmasi Covid-19 pada hari kamis 09/09/2021 dan pasien meninggal dunia pada hari Jum’at (13/08/2021) siang sekitar pukul 06.45 wib

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto , S.Sos., di tempat terpisah menjelaskan, siang tadi pihaknya telah melakukan proses pengamanan pemakaman pasien Covid -19 yang merupakan warga Dusun Besukdowo desa Ringinanom Kec. Udanawu yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Srengat sekitar pukul 11.00 wib.

“Kami juga melakukan pengawalan dari RSUD sampai ke TPU dan juga mendampingi selama proses pemakaman berlangsung serta melaksanakan tindak lanjut dengan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) kesehatan keluarga pasien guna antisipasi apabila timbulnya klaster baru pasien Covid-19”, kata Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., usai mengamankan proses pemakaman.

Kapolsek menuturkan, pada saat proses pemakaman pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak keluaraga dan koordinasi bersama dengan Perangkat desa Ringinanom dan UPT Puskesmas Udanawu.

“Hal ini dilakukan guna melakukan tracing, Testing dan Treatment kepada pihak keluarga yang kontak erat dengan pasien sebelum meninggal dunia , dimana dalam proses tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memutus rantai penularan. Putusnya rantai penularan akan dapat mengendalikan pandemi Covid -19 sehingga tidak terjadinya klaster baru Covid-19”, Ujar AKP Anjun.