PONOROGO – Terjawab sudah siapa pelaku pencurian alat – alat pertanian yang terjadi di 13 tempat kejadian perkara ( TKP ) di wilayah hukum Polres Ponorogo selama ini.

 

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo akhirnya berhasil meringkus pria berinisial WAI alias Jolodong (23) warga Desa Duri Kecamatan Slahung di rumahnya.

 

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo saat Press Realese di Lobby Ananta Hira Satrekrim Polres Ponorogo Senin(18/07)

 

Kapolres Ponorogo mengungkapkan, pada hari Rabu (22 Juni 2022)sekira Pukul 07.30 wib pelapor mengecek generator Pompa sumersibel milik Bumdes Desa Pondok di sebuah bangunan rumah terletak di persawahan Bumi Dkh kajang Desa Pondok Kec.Babadan Kab.Ponorogo.

 

Sesampainya di Tkp, Pelapor melihat kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel rusak.

 

Selanjutnya merasa curiga pelapor masuk ke dalam bangunan dan mendapati bahwa generator Pompa air tersebut tidak ada kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Babadan.

 

“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti”ungkap Kapolres Ponorogo.

 

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah kecamatan total 13 TKP.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka barang hasil pencurian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan Polisi.

 

“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut,”terang AKBP Catur.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai mer, 1unit dinamo merk SEM warna abu abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dynamo,1 buah cikal ,8 potong besi bor,1 set kunci L dan kunci pas,2 unit handphone,1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.

 

Atas Perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(**19/YY)