Polsek Sanankulon – Personel Polsek Sanankulon Bripka Winarto dan anggota melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di area publik. Sabtu (5/6). Hasilnya, sebanyak 7 orang kedapatan tidak mematuhi prokes berupa tidak menggunakan masker berhasil terjaring petugas. Mereka mendapat sanksi berupa teguran lian, tertulis hingga tindakan fisik.

Secara umum, tujuan pengenaan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalanya kembali, serta untuk pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan sesuatu tanpa melanggar peraturan. Dalam hal ini yang menjadi peraturan adalah penerapan protokol kesehatan. Dengan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes, harapannya adalah untuk memberikan peringatan dan juga sebagai pengingat agar dikemudian waktu mereka disiplin menerapkan prokes. Hal ini penting karena sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan Polri dan pihak pihak terkait terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 melalui operasi yustisi di seluruh wilayah. Dari data yang ada masih banyak masyarakat yang tidak tertib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, di tengah kasus Covid-19 yang masih terus meningkat. “Masih kita jumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik. Oleh sebab itu petugas terus melaksanakan kegiatan pendisiplinan yang disertai dengan pemberian sanksi bagi pelanggar prokes, harapannya agar angka kasus Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin”. ungkap Kapolsek.