Pada hari Sabtu tanggal Mei 2021 pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai petugas Pos Pam Operasi Ketupat Semeru 2021 selain Melaksanakan penyekatan juga melaksanakan penegakkan disiplin bagi pelanggar protokol Kesehatan, yaitu warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah atau berkendara di jalan raya.

Upaya penindakan kepada pelanggar protokol Kesehatan ini adalah sebagai implementasi dan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Bagi warga masyarakat yang terjaring dalam penyekatan tersebut yang melanggar protokol Kesehatan juga dilakukan penindakan teguran tertulis maupun sanksi sosial seperti melakukan push up, menyanyikan lagu kebangsaan ataupun sanksi sosial lainnya. bagi yang tidak memakai masker setelah mendapat tindakan tertulis maupun sanksi sosial, petugas memberikan sebuah masker secara gratis dan di himbau agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumahnya.

Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos Saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Operasi Ketupat Semeru 2021 di adakan sebagai salah satu layanan Polri dalam Pengamanan menjelang hari raya sampai dengan sesudah hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah, agar tercipta situasi yang aman kondusif dan tidak ada peningkatan Penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Pungkas Kapolsek”