Terkait dengan di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang di sebut dengan PPKM, sesuai dengan peraturan gubernur Jawa Timur yang di mulai sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 untuk wilayah Blitar, petugas patroli Polsek Udanawu memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengundang orang dalam jumlah yang banyak. Jum’at, 22 Januari 2021.

l

Seperti hal ini, bahwasanya pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021. Ka SPKT Polsek Udanawu Aipda Roni Agus Sulistyo beserta anggota Bripka Deby dan Briptu M. Eka Imida telah melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat Desa Bakung yang akan menggelar hajatan pernikahan. Petugas tidak mengijinkan kegiatan hajatan yang mengundang masyarakat tersebut, namun untuk pelaksanaan ijab kabul tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19.

Petugas menghimbau agar pelaksanaan hajatan pernikahan tersebut di undur waktunya sampai batas waktu yang belum ditentukan mengingat perkembangan virus Corona atau Covid-19 semakin banyak dan membahayakan kesehatan orang banyak.

Saat di temui Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH membenarkan bahwa petugas dari Polsek Udanawu telah mendatangi warga masyarakat yang akan melangsungkan hajatan pernikahan , untuk itu petugas kami menghimbau agar pelaksanaan hajatan tersebut di undur waktunya sampai situasi benar benar aman dari Covid-19, Namun untuk pelaksanaan ijab kabul tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, Dan apabila warga tersebut tetap melaksanakan hajatan dengan mengumpulkan banyak orang serta jika melanggar protokol kesehatan akan di berikan sanksi. Ucap Kapolsek Udanawu.