Petugas gabungan operasi Yustisi dari Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu telah menjaring atau menindak sebanyak 20 orang pelanggaran protokol kesehatan, dengan sanksi yang berbeda sesuai dengan pelanggarannya. Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan di jalan umum desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Minggu, 31 Januari 2021.

Dari 20 Orang pelanggar protokol kesehatan tersebut ada yang di tindak dengan tindakan tipiring sebanyak 1 Orang, tindakan tertulis sebanyak 7 orang dan tindakan teguran lisan sebanyak 12 orang. Sebenarnya Warga masyarakat sudah banyak yang mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, namun ada warga masyarakat yang tidak memakai masker dan ada yang memakai masker akan tetapi tidak menutup hidung dan mulut melainkan masker menutupi dagunya.

Dengan adanya operasi yustisi sekaligus ada tindakkan ini di harapkan warga masyarakat akan lebih patuh terhadap protokol kesehatan Pencegahan Virus corona atau Covid-19.

Saat di temui secara terpisah Kapolsek Udanawu mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Udanawu Polres Blitar Kota, untuk menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Covid-19. Di harapkan dengan adanya operasi Yustisi ini warga masyarakat bisa patuh terhadap protokol kesehatan.