Pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 petugas Operasi Yustisi gabungan dari Polsek Udanawu, Koramil, Udanawu, Satpol-PP Udanawu dan Dinas kesehatan Udanawu melaksanakan giat Operasi Yustisi di Desa Jati Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

Mengingat perkembangan virus Corona di wilayah Indonesia meningkat maka untuk mencegah virus Corona ini di tingkat bawah harus dilakukan, salah satunya yaitu dengan melaksanakan operasi yustisi secara rutin. Selain itu perlunya kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Petugas operasi yustisi juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang sedang melaksanakan ronda malam agar di sampaikan kepada saudara atau tetangga sekitarnya, agar warga masyarakat yang belum vaksin agar ikut vaksin dan bagi sudah vaksin maupun yang belum agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular atau menulari virus Corona.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa sampai saat ini pandemi belum berakhir, untuk itu saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat yang belum ikut vaksin segera vaksin dan tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan cara 5M saat beraktivitas sehari-hari untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Ucap Kapolsek”