Polsek Sanankulon – Personel gabungan yang terdiri dri TNI, Polri dan Satpol PP serta relawan Kecamatan Sanankulon menggelar Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 di jalan Raya Blitar Kediri tepatnya di depan Mapolsek Sanankulon. Rabu, 23 September 2020.

Kegatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanankulon Akp Wahono beserta dengan 20 personel gabungan. Sasaranya adalah warga masyarakat yang tidak patuh terhadapa protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang salah saitu terpasang di dagu, maka petugas memberikannya peringatan baik lisan maupun tertulis berupa Tipiring atau Tindak Pidana ringan. Satu persatu warga yang terjaring operasi didata indentitasnya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dibawa.

Kapolsek meanbahkan bawasannya mengharap kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dengan disiplin menggunakan masker dalam setiap aktifitas. Dengan di adakan operasi Yustisi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini diharapkan pandemi virus Corona ini segara berakhir. ungkap Kapolsek.