Polsek Sanankulon – Sejumlah personel gabungan yang terdiri dari Koramil, Polsek, Satpol PP, Tenaga Medis serta relawan Satgas Covid-19 Desa Kecamatan Sanankulon malam ini melaksanakan himbauan yang ditujukan kepada pelaku usaha makanan, kedai kopi atau warung. Himbauan ini tentang pemberlakuan PPKM Mikro Darurat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Sabtu (17/7).

PPKM Mikro Darurat resmi akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang mengalami kenaikan yang sangat signifikan. PPKM Daruratini lebih ketat dari PPKM sebelumnya dimana ada aturan aturan yang harus dipatuhi.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan bahwa saat ini berlaku PPKM Mikro Darurat. Salah satu poinnya adalah yang mengatur tentang warung atau kedai manakn dimanan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Oleh sebab itu maka petugas terus melakukan upaya penertiban melalui himbauan himbauan yang disampaikan kepada para pedagang. Harapannya laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19. ungkap Kapolsek.