Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksankan razia protokol kesehatan di 6 titik warung, angringan dan café di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Rabu ( 16/12/2020).

Giat operasi yustisi atau penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Sasaran kegiatan adalah Cafe Friends Reborn, Warung Abah, Warung Canai, Cafe Retro, Cafe Tropis dan Angkringan 02.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa operasi melibatkan 37 personel Polres Blitar Kota, Kodim 0808, Yonif 511 dan Sat Pol PP Kota Blitar. “Dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 67 pelanggar protokol kesehatan, sehingga kami menghimbau kepada warga untuk selalu taat protokol kesehatan,”tegasnya. (*)