Polres Blitar Kota menindak lanjuti laporan dari DPRD Kota Blitar dan berencana mendatangkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana untuk membantu proses penyelidikan satreskrim Polres Blitar Kota atas kasus dugaan penghinaan terhadap lembaga DPRD Kota Blitar yang dilakukan oleh Supriarno.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH.MH menjelaskan Kami akan memeriksa bukti rekaman video bukti dugaan penghinaan itu. Rencananya dua ahli (ahli bahasa dan ahli hukum pidana) kami datangkan. Disamping itu, satreskrim Polres Blitar Kota juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, termasuk memeriksa sejumlah anggota dewan.

Sebelumnya kepolisian sudah mengantongi bukti rekaman video dugaan penghinaan yang dilakukan Supriarno. Bukti rekaman itu diserahkan ketika sejumlah anggota DPRD Kota Blitar melapor ke Polres Blitar Kota pada 8 Januari 2019 lalu.

Kejadian yang bermula pada demonstrasi para karyawan karaoke Maxi Brillian di gedung DPRD Kota Blitar pada 7 Januari 2019 lalu berlanjut ke polisi. Itu setelah keluar pernyataan dari Supriarno yang menganggap dewan tidak pancasialis soal rekomendasi penutupan Maxi Brillian. Pernyataan tersebut ternyata berbuntut panjang dengan dilaporkan ke Polres Blitar Kota.

Pada 8 Januari rombongan anggota DPRD Kota Blitar mendatangi Polres Blitar Kota. Sejumlah wakil rakyat Kota Blitar itu melaporkan, yang tidak lain kuasa hukum Maxi Brillian. Supriarno dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap kekuasaan negara karena dianggap telah menyinggung dan mendiskreditkan lembaga DPRD Kota Blitar.