Diperkirakan Minggu malam ini puncak dari arus balik, untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19 setelah perayaan hari raya idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriah, petugas Pos Pam Penyekatan Udanawu Melaksanakan Penyekatan untuk kendaraan yang keluar wilayah hukum Polres Blitar Kota. Minggu, 23 Mei 2021.

Kegiatan Penyekatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Blitar Raya. Untuk Protokol penyekatan kendaraan yang akan keluar Blitar tetap sama seperti biasa, apabila di temukan arus balik akan di putar balik tentu nya setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan identitasnya. Bagi warga masyarakat yang bekerja harus dapat menunjukkan surat keterangan dan surat sehat yang di sertai dengan hasil rapid tes, yang dapat meneruskan perjalanannya.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos Mengatakan bahwa Penyekatan ini dilakukan secara selektif yaitu bagi pengendara mobil atau motor yang keluar dari wilayah Blitar Kota ke arah Wilayah Kediri, warga masyarakat yang terjaring dalam penyekatan ini akan dilakukan cek Suhu Tubuh normal yaitu tidak lebih dari 37 Derajat, kemudian akan dilakukan pendataan identitas pengendara tersebut dan bahkan ada yang dilakukan Rapid tes oleh petugas kesehatan yang tergabung dalam pos Penyekatan.

Hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi masuknya virus lewat mobilitas manusia yang beraktivitas di luar rumah. Jangan sampai ada klaster Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Hukum Polres Blitar kota Khususnya. “Ucap Kapolsek”